Minggu, 10 Februari 2013

FIQH HARTA HARAM

Diposting oleh Bonita Ayu Andhira di 00.11
Assalamu'alykum warrahmatullahi wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahiim,
Insya allah hari ini aku akan berbagi ilmu tentang fiqh harta haram, hasil kajian bersama ustadz DR. Erwandi Tarmizi. Beliau adalah seorang doktor lulusan universitas Riyadh.

Mu'amalah Hukumnya Mubah
Pada hakikatnya, muamalah hukumnya mubah (diperbolehkan) asalkan tidak mengandung 3 unsur, yakni: riba', dzalim, dan ghurur.

Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai orang yang pergi berlayar dan tidak mampu berwudhu dengan air tawar.
Seorang nelayan bertanya kepada Rasulullah: "Rasulullah, aku tidak bisa membawa air untuk berwudhu saat sedang berlayar di lautan. Bolehkah aku berwudhu dengan air laut?" Lalu Rasulullah menjawab "Air laut itu suci dan bangkai hewan laut adalah halal"

Menurut Abu Hanifah: ikan mati mengapung berarti sudah lama berada di dasar laut, sudah tidak baik untuk dikonsumsi, khawatir membawa penyakit.
tetapi, tetap hukum dasar hewan laut yang sudah mati itu: halal

Fiqh Non Kontemporer ==> Fiqh Kontemporer
Berbicara soal harta, ada dua hal yang perlu diperhatikan:
1. Bagaimana cara mendapatkan hartanya?
2. Bagaimana cara mendistribusikan hartanya?

Sebetulnya, fiqh kontemporer berasal dari fiqh non kontemporer
kita mulai dari menerjemahkan:
1 dirham: 2,97 gram perak
1 dinar : 4,25 gram emas

Mari belajar studi kasus, biar lebih gampang mengerti soal muamalah islam :D
Contoh:
1. 10 juta rupiah ditukar dengan 1 buah motor dan 1 jjuta rupiah, sah tidak muamalahnya?
Jawabannya:
1. Aturannya bisa dilihat dari fiqh non kontemporer mengenai dirham dan kurma ajwa
1 dirham dengan kualitas perak yang baik ditukar dengan 1 dirham dengan kualitas buruk dan 1 genggam kurma ajwa, maka hukum jual belinya tidak sah.
Kok bisa? Jadi begini teman-teman, semoga pemahamanku di ta'lim tadi tidak salah.
Pokok barang yang ingin ditukar di sini adalah dirham, namun ditambah kurma sebagai kompensasi dari ketidakseimbangan kualitas dirham. Kurma tersebut sengaja diberikan, bukan perkara yang mengikuti dirham, maka jual beli ini termasuk ke dalam riba'.
Untuk menjawab soal sepeda motor tersebut, hukum inilah yang menjadi landasannya.
Maka bila terdapat jual beli seperti itu, maka jauhilah, karena hukum jual belinya haram.

2. 100.000 ditukar dengan 9x 10.000, kedua pihak yang bertukar merasa ridho'. Halal atau haram?
Jawabannya:
Haram. Karena nilai yang ditukarkan tidak sesuai

Ada satu riwayat mengenai hukum jual beli budak.
"Barang siapa yang menjual/membeli budak dan bersama budak tersebut terdapat harta, maka harta bawaannya adalah milik penjual, kecuali disyaratkan oleh pembeli"
Sesuatu yang hukumnya mengikuti itu diperbolehkan
Contoh:
3. Kita membeli tiket kereta dengan dana asuransi yang apabila kita mengalami kecelakaan, maka kita mendapat dana kompensasi yang lebih besar daripada uang yang kita  bayarkan. halal atau haram?
Jawabannya:
3. Tiket kereta yang kita beli sudah sepaket dengan dana asuransinya. Maka hukumnya adalah halal.
Namun, bila kita termasuk ke dalam orang yang mampu, maka sebaiknya kita hanya menerima dana asuransi sejumlah yang kita bayarkan. Bila kita adalah fakir miskin, maka kita boleh menerima sejumlah kebutuhan pokok (misalnya untuk pengobatan) yang kita perlukan.

Untuk lebih menyederhanakan pemahamannya, saya mencoba menganalogikan hukumnya dengan membeli koran. Tentu saja hukum membeli gambar wanita yang tidak menutup aurat itu haram. Namun, membeli koran hukumnya haram atau halal? Jawabannya adalah halal, Karena yang kita inginkan adalah beritanya, gambar wanitanya hanya perkara yang mengikuti.
Sudah lebih tertangkap kah, maksud saya? :D

4. Seorang tukang bangunan yang membantu membuat gereja (untuk mencari nafkah), halal atau haram?
Jawabannya:
Bila dari awal perizinannya adalah untuk membangun gereja, maka sudah jelas hukumnya haram. Karena gereja adalah tempat kegiatan yang menyekutukan Allah.
namun bila suatu bangunan yang tadinya bukan gereja lalu beralih fungsi menjadi gereja, apakah haram kita yang dahulu pernah membantu membuatnya? jawabannya halal.
Ummar bin Khathab ra: "Gereja diperbolehkan keberadaannya, tapi tidak boleh direhabilitasi"

5. Salah satu penghalang terkabulnya do'a adalah makan dari harta haram. Bila seorang anak memakan harta orang tuanya yang bercampur halal dan haramnya, apakah diperbolehkan?
Jawabannya:
Setiap orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Harta yang bercampur (misal adanya riba' dari bungan tabungan) tetap boleh dinafkahkan kepada keluarga.
Haram hukumnya bila harta yang didapat adalah 100% haram, misalnya: harta dari hasil berjudi

6. Seorang suami wafat. Ia memiliki seorang istri, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Bagaimana pembagian harta warisnya?
Jawabannya:
Istri mendapatkan seperdelapan bagian
Anak laki-laki masing-masing tiga perdelapan bagian
Anak perempuan seperdelapan bagian
Bila anak-anak belum baligh, maka ibunyalah yang berhak memegang harta waris itu
Dari Ummar bin Khathab ra:
"Lebih baik harta anak yatim diputar (diinvestasikan) daripada disimpan, karena ia akan terkena zakat (sekarang inflasi) bila disimpan"

7. sudah terlanjur kredit rumah. Bagaimana hukumnya?
Jawabannya:
Kredit termasuk ke dalam riba'. Karena biasanya harga yang dibayar lebih mahal daripada pembelian secara tunai.
nasihat: Bertaubatlah
"Seseorang tidak akan meninggal sebelum seluruh rezekinya terpenuhi. Bila rezeki belum datang, maka bersabarlah. jangan jemput ia dengan maksiat. karena penjemputan dengan maksiat tidak akan melahirkan rezeki, melainkan membuat murka Allah"
*intermezo* Berarti nanti sebaiknya mengontrak dulu, lalu membeli rumah secara tunai. :D

8. Bagaimana menyalurkan bunga BANK?
Jawabannya:
Berikan pada fakir miskin, jangan katakan bahwa itu adalah uang hasil bunga BANK.

9. Menggunakan software ilegal download dari internet untuk usaha desain, boleh tidak?
Jawabannya:
Tidak boleh. OKI sudah memfatwakan bahwa hak paten dan hak cipta merupakan kepemilikan dari orang yang peratama kali membuatnya. hak ini dilindungi syari'at dan tidak boleh dilanggar.

10. Di tempat kerja tidak boleh memakai jilbab. Halal tidak gajinya?
Jawabannya:
Halal. Selama ia bukan digaji karena perkara melepas jilbabnya. Contoh, seorang model yang digaji karena memamerkan pakaian mini, maka gajinya haram.
*intermezo* menurutku ini pelanggaran HAM. Aneh juga, kenapa kerja nggak boleh pake jilbab? kan yang kerja otak, bukan jilbab .__. #gagalpaham

11. Download buku dari internet untuk menuntut ilmu dan tidak diperjual belikan, halal atau haram?
Jawabannya:
Selama izinnya jelas, halal.

12. Arisan umroh, halal atau haram?
Jawabannya:
Hukum dasar arisan adalah mubah.
namun, bila terdapat syarat tertentu, syaikh shalih al fauzan mengatakan: arisan itu tidak boleh. Contoh syaratnya: saya akan meminjamkan kamu uang, asalkan kamu mau meminjamkannya kepada saya juga.
Bila tidak begitu, maka asrisan boleh-boleh saja

Demikianlah notulensi ta'lim kali ini,
semoga bermanfaat dan teman-teman yang ingin datang tapi berhalangan, bisa hadir dikesempatan kemudian

Wallahua'alam bishawab
Jazaakillahukhoir
'Afwan
:-D


0 komentar:

Posting Komentar

 

RUANG CAHAYA Copyright © 2010 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by Emocutez